Penerima shodaqoh dan zakat
Alquran Surat Al Baqarah: 3
(Orang-orang yang bertaqwa yaitu) “Orang-orang yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat, dan menginfaqkan sebagian dari rezeki yang Kami (Allah) anugerahkan kepada mereka.”
Berdasarkan ayat tersebut, tidak semua rezeki yang diberikan oleh Allah menjadi milik manusia sepenuhnya. Ada sebagian dari rezeki tersebut yang bukan miliknya dan harus dikeluarkan dalam bentuk infaq.
1. Shodaqoh Infaq
Dalam Alquran dan Alhadits tidak dijelaskan seberapa besar jumlah infaq yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu jumlah infaq yang dikeluarkan oleh setiap orang tergantung dari ijtihad masing-masing.
Ijtihad sendiri adalah kebijaksanaan dalam upaya mengamalkan perintah Allah Rasul atau menjauhi larangan Allah Rasul berdasar ilmu yang dimiliki. Semua orang iman mempunyai hak untuk berijtihad, bahkan harus berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tersebut tidak boleh diterapkan kepada orang lain, kecuali pada orang-orang yang dikuasai.
2. Shodaqoh Zakat
Zakat adalah shodaqoh yang sudah ada ketentuan/aturannya di dalam Alquran dan Alhadits. Berapa jumlah yang dikeluarkan, berapa nisob harta yang wajib dizakati, dan ketentuan-ketentuan lainnya sudah ada dalilnya di dalam Alquran dan Alhadits.
3. Shodaqoh Pembelaan
4. Shodaqoh Shodaqoh
5. Shodaqoh Denda
Sebenarnya ada masih banyak jenis-jenis shodaqoh lainnya. Selain Shodaqoh di atas.
ZAKAT
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
SHODAQOH
Pada hakikatnya seseorang yang ingin bersedekah diberi ortoritas dalam memilih siapa penerima yang ia pilih, sebagaimana hadist Nabi menegaskan hal ini,"Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda,'Bersedekahlah! Seseorang menanggapi,'Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar (rezeki)'. Rasul berkata,'Bersedekahlah untuk dirimu'. Ia berkata,'saya masih punya sisanya'. Kata Rasul,'berikan kepada istrimu'. Ia berkata,'masih ada yang lain'. Kata Rasul,'berikan kepada anakmu!' Masih ada yang lain'. Kata Rasul,'berikan kepada pelayanmu!' Masih ada yang lain'. Rasul berkata,'Terserah kamu (kamu lebih tahu)". Sunan An-Nasa'i, hadist no.(2534) 5/66.
1. Kerabat (yang fakir).
2. Anak yatim (yang fakir).
3. Orang-orang miskin.
4. Musafir.
5. Peminta-minta.
6. (Biaya) untuk memerdekakan hamba sahaya.
Comments
Post a Comment